Polri Apps
banner 728x90

Gubernur Kalah di Pengadilan PTUN Tanjungpinang UMP 2021 Kepri dan UMK Batam 2021 Dibatalkan

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang akhirnya mengabulkan gugatan serikat Pekerja tentang Upah Minimum Kota Batam dan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 SK Gubernur Provisi Kepulauan Riau Nomor 1345 maupun 1362 Tahun 2020.

Pembatalan SK tersebut disebabkan adanya Gugatan dari organisasi pekerja wilayah Provinsi Kepri di bawah DPD Serikat Pekerja Federasi Logam Elektronik dan Mesin (LEM)

Serikat pekerja itu menggugat Putusan Gubernur Kepri Nomor 1345 dan 1362 yang menyatakan tidak ada kenaikan sama sekali dalam UMP maupun kenaikan 0.5 % dalam UMK Batam.

Dalam putusan nya, PTUN Tanjungpinang mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Dalam Putusan tersebut, PTUN juga membatalkan putusan gubernur Kepri bernomor 1345 tahun 2020.

PTUN memerintahkan Tergugat (Gubernur) untuk menerbitkan keputusan tentang Upah Minimun Provinsi Kepri dan Upah Minimum Kota Batam berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Negara Indonesia.

Di tempat berbeda ketua tim kuasa hukum organisasi Daniel, SH, MH melalui sambungan telepon, Terkait pembatalan SK 1345 tentang Upah Minimum Provinsi berdasarkan Putusan Majelis Hakim perkara nomor 1 dan 2 /PTUN/G/2021/Tpi meminta kepada Gubernur Kepulauan Provinsi Riau wajib menerbitkan SK UMP dan UMK 2021 sesuai landaskan hukum dalam artian berpedoman Per undang-undangan maupun peraturan Pengupahan yang ada, terkait SK terdahulu tersebut Gubernur Propinsi Kepri tidak cermat dalam penetapan tersebut dengan asas keadilan Upah Minimum Provinsi maupun Kota bagi pekerja di wilayah kerjanya dan tidak menjalankan pemerintahan dengan baik dan benar karena SK Nomor 1345 dan Nomor 1362 tidak sesuai peraturan dan per Undang Undangan berlaku, imbau kuasa hukum organisasi DPD FSP LEM Provinsi Kepulauan Riau Daniel, SH, MH,. (Ack)