Pengalaman tahun lalu, berbagai modus dilakukan masyarakat untuk mengelabui petugas agar dapat lolos sampai di tempat tujuan mudik.
“Hal ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita dan lebih utama lagi begitu tinggi niat serta gigihnya masyarakat agar dapat melakukan perjalanan mudik, sehingga perlu antisipasi dan kesiapan petugas,” ujarnya.
Operasi ketupat-2021 akan dilaksanakan selama 12 hari, mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 dengan mengedepankan kegiatan pencegahan didukung deteksi dini dan penegakan hukum dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, sehingga masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman.
Operasi ketupat-2021, akan melibatkan 90.592 personel Polri, 11.533 personel TNI, serta 52.880 personel instansi terkait lainnya yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pramuka, Jasa Raharja, dan lainnya.
Personel tersebut akan ditempatkan di 333 pos penyekatan untuk mengantisipasi masyarakat yang masih nekat melakukan perjalanan mudik, 1.536 pos pengamanan untuk melaksanakan pengamanan terkait gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas dan 596 pos pelayanan dan 180 pos terpadu untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata, dan lainnya.
Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi operasi ketupat tahun 2020, gangguan kamtibmas secara umum termasuk curat dan curas mengalami kenaikan. Sedangkan untuk kasus-kasus yang meresahkan masyarakat lainnya seperti curas bersenpi, curanmor, anirat, mengalami penurunan, demikian juga kecelakaan dan pelanggaran lalu-lintas juga mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Untuk menghadapi tugas mulia dalam rangka pengamanan Idul Fitri tahun 2021, maka p
Pada apel gelar pasukan operasi terpusat “ketupat-2021” ini, ada beberapa hal yang perlu ditekankan, seperti:
- Siapkan mental dan fisik saudara yang dilandasi oleh komitmen moral dan disiplin kerja yang tinggi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Hindari sikap dan tindakan-tindakan tidak simpatik dan arogan yang tidak mencerminkan karakter jati diri sebagai sosok pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
- Lakukan deteksi dini dengan mengoptimalkan peran fungsi intelijen dan Bhabinkamtibmas untuk mengetahui dinamika dan fenomena yang berkembang di masyarakat sehingga dapat diantisipasi sedini mungkin setiap permasalahan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
- Tingkatkan kepekaan, kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam melaksanakan pengamanan dan antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya aksi teror dan kriminalitas yang memanfaatkan momentum ramadan dan Idul Fitri 1442 H diseluruh wilayah, khususnya daerah yang memiliki kerawanan serta berpotensi menjadi target para pelaku.
- Gelar kekuatan Polri pada pos-pos pengamanan dan pelayanan serta di titik-titik rawan kriminalitas, titik-titik kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, sehingga mampu bertindak cepat dan tepat dalam melakukan tindakan kepolisian guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
- Utamakan keselamatan anggota yang bertugas dilapangan dengan mencermati perkembangan situasi saat ini, lengkapi sarpras dan perlengkapan perorangan yang memadai, aman serta lakukan penugasan anggota dengan buddy system.
- Waspadai maraknya aksi tawuran antar warga, sweeping atau razia tempat hiburan oleh kelompok masyarakat serta berbagai bentuk gangguan kamtibmas lainnya yang dapat mengganggu situasi kamtibmas pada ramadan dan Idul Fitri 1442 H/ 2021.
- Cegah terjadinya aksi balap liar, kebut-kebutan, pengendara motor yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas seperti pengendara motor dengan knalpot bising, penumpang yang duduk di kap kendaraan, penggunaan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya dan lainnya.
- Gandeng tokoh agama dan stakeholder terkait lainnya untuk sosialisasikan secara masif agar masyarakat tidak melaksanakan takbir keliling.
- Pelaksanaan kegiatan ibadah baik di bulan ramadan maupun saat Idul Fitri agar senantiasa mempedomani surat edaran Menteri Agama nomor: SE.03 tahun 2021 tentang panduan ibadah ramdan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah/2021. Cegah agar masyarakat tidak bermain petasan maupun kembang api yang membahaykan keselamatan jiwa pada saat Idul Fitri 1442 H/2021.
- Koordinasikan dengan Satgas Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap tempat-tempat wisata agar membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% dari daya tampung.
- Satgas pangan agar betul-betul memainkan peran untuk membantu pemerintah dalam menjamin ketersediaan bahan-bahan pokok dan pengendalian harga.
- Laksanakan penegakan hukum secara profesional dan proporsional serta bertindak secara tegas, namun humanis terhadap setiap pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas maupun Kamseltibcar lantas.
- Gelar peralatan dan berdayakan sarana prasarana Polri guna mendukung pelaksanaan tugas pengamanan Idul Fitri 1442 H/2021.
- Jalin kerjasama yang harmonis dan sinergis dengan seluruh instansi terkait dan segenap potensi masyarakat dalam rangka mewujudkan sinergi polisional yang pro aktif untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Terakhir, dalam kesempatan itu, Kapolres Tanjung Balai mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa ramadan dan Idul Fitri 1442 H/ 2021. (Bolon)