Karimun, owntalk.co.id – Satreskrim Polres Karimun melimpahkan berkas perkara judi Cap Ji Kie dengan tersangka TA (45) yang diamankan disalah satu toko yang berada di jalan pelabuhan RT 03 RW 01 pasar malam pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 lalu Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karimun, Senin (03/05/2021).
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riandi mengkonfirmasi kepada awak media bahwa pihaknya sudah melimpahkan berkas, tersangka, berserta barang bukti kepada JPU.
“Kamis 29 April pagi berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri karimun, karena sudah lengkap atau P21,” ujarnya
Baca Juga :
- Gerindra Kota Batam Nyatakan Sikap, Tolak Bergabungnya Budi Arie Ke Partai Gerindra
- Bertambah Usia, Iman Sutiawan Dapat Kado Puisi Yang Berjudul ‘Doa dari Seberang Samudera’
- KPK Amankan Bupati Ponorogo Lewat OTT, Diduga Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
Jaksa Penuntut Umum Dicki Saputra saat diwawancari awak media di kantornya mengatakan Hari kamis 29/04/2021 kita ada menerima pelimpahan berkas perkara pejudian dari Polres karimun.
“Tersangka TA (45) sudah kita tahan berserta barang bukti 1 buah pena, buku nota yang berisi rekapan dan beserta uang sebanyak satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah,” ungkapnya
Atas perbuatannya tersangka nantinya akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan maximal hukuman 10 tahun penjara. (Koko)

