Jakarta, Owntalk.co.id – Setelah melantik Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang baru, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik Indriyanto Seno Adji sebagai Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sisa masa jabatan tahun 2019-2023, Rabu (28/04/2021), di Istana Negara, Jakarta.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P Tahun 2021 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pengganti Antarwaktu Sisa Jabatan Tahun 2019-2023.
Keppres tersebut dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara dan ditetapkan di Jakarta pada 28 April 2021 oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga:
- Relawan Jendral Melayu Dorong Kapolda Kepri Maju dalam Pilkada Kepri 2024
- Perkara Dugaan Pidana Pemilu Partai Nasdem Lingga Menyentuh Ke Bawaslu RI, Hadirkan Saksi Ahli
- Mengintip Kehidupan Masjid Sokambang, Monumen Bersejarah di Sumenep
“Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan sewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara,” demikian salah satu bunyi sumpah/janji jabatan yang diucapkan Indriaynto di hadapan Presiden.
Menutup rangkaian prosesi pelantikan, Presiden Jokowi bersama Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, diikuti tamu undangan lainnya mengucapkan selamat atas pelantikan tersebut. (TGH/AIT/TAR)