Polri Apps
banner 728x90

Presiden Terbitkan tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana

Sedangkan, pelaksana memiliki tugas sebagai berikut:
a. melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti BLBI;

b. melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI;

c. dalam hal diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI, menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan baru kepada pengarah;

d. melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI;

e. meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian/lembaga; dan

f. melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Struktur pelaksana terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan tujuh orang anggota.

“Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada pengarah sesuai dengan kebutuhan dan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan selaku pengarah paling sedikit satu kali setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” bunyi Keppres ini.

Di bagian akhir Keppres 6/2021 disebutkan, segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Keuangan.

“Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” ditegaskan Presiden Jokowi dalam peraturan yang berlaku sejak ditetapkan ini.

Sebagaimana dituangkan pada bagian awal Keppres, saat terjadi krisis sektor keuangan tahun 1997, pemerintah telah memberikan BLBI terhadap korporasi atau perseorangan yang kemudian pelaksanaan pemulihannya dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Dengan berakhirnya masa tugas dan bubarnya BPPN yang diatur melalui Keppres Nomor 15 Tahun 2004, maka segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan negara yang dikelola oleh Menkeu.

Disebutkan pada Keppres, dalam pengelolaan kekayaan negara oleh Menkeu tersebut masih terdapat hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti terhadap beberapa korporasi atau perseorangan, dengan kompleksitas permasalahan yang memerlukan penanganan dan pemulihan hak tagih negara.

Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih tersebut diperlukan langkah-langkah yang tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antarkementerian/lembaga.

Hal-hal tersebutlah yang menjadi pertimbangan diterbitkannya Keppres 6/2021 ini oleh Presiden Joko Widodo. (UN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *