Karimun, Owntalk.co.id – PLH Bupati Karimun bpk Dr. H. Muhammad Firmansyah, M.Si membuka secara resmi penyuluhan hukum masyarakat Kabupaten Karimun digedung Nilam Sari pada Kamis 8 April 2021.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Karimun Rusmawar Dewi dalam keterangannya melaporkan maksud dan tujuan dari kegiatan yang diselenggarakan tersebut, dalam rangka meningkatkan wawasan bagi masyarakat dan untuk menumbuh kembangkan tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping itu juga untuk meningkatkan pengetahunan serta kesadaran hukum bagi masyarakat mengetahui hak hukum bagi masyarkat.
“Jumlah peserta pada penyuluhan hukum tersebut berjumlah 90 orang peserta yang terdiri dari empat kecamatan sepulau Karimun,” ujarnya
Baca Juga:
- Pemkab Karimun dan Forkopimda Buka Puasa Bersama di Teluk Air
- Limbah Berbau Hantui Pantai Nongsa, Suryanto Minta DLH Batam Perketat Pengawasan
- Wartawan Diancam Saat Mengambil Foto Parit Menguning di Depan PT Arjuna Logam Industri
- H-7 Lebaran, DPRD Batam Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu
- Banggar DPRD Batam Partanyakan Soal Penyelesaian Proyek Masjid Raja Hamidah
Dalam sambutannya, Plh. Bupati Karimun mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan ini dapat memberikan pengetahuan tentang hukum, terkhusus dibidang pertanahan di Kabupaten Karimun.
Pemerintah pusat sampai saat ini telah memberikan sertifikat tanah secara gratis bagi masyarakat, hal tersebut agar tidak terjadi lagi sengketa-sengketa tanah khususnya di Kabupaten Karimun.
“Camat, Lurah dan Kepala Desa ungkap Plh merupakan ujung tombak sebagai penengah untuk melakukan mediasi jika terjadi sengketa tanah dengan tidak memihak kepada salah satu pihak dan kemudian juga tidak terselesaikan baru dilanjukan di badan hukum,” ujarnya
Kepada peserta penyuluhan harapan Plh untuk dapat mengikuti kegiatan tersebut sampai dengan selesai dan ditanyakan apa yang menjadi janggalan agar permasalahan yang terjadi dilingkungan mayatakat berada dapat diselesaikan dengan baik.
(Koko)

