Batam, Owntalk.co.id – Kepala Dinas Perhubungan kota Batam, Rustam Efendi (RE) Resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batam. Tak hanya jadi tersangka, Rustam juga akan diinapkan di Rumah Tahanan (Rutan) selama dua puluh hari.
Di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Rustam terlihat menuruni anak tangga dari lantai dua dikawal petugas, terlihat tangannya di borgol dan telah menggunakan rompi kejaksaan bernomor 19.
Plt Kasintel Kejaksaan Negeri Kota Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan RE diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan pemerasan kepada sejumlah dealer mobil di kota Batam.
Baca Juga :
- Kolaborasi Strategis Pertamina dan SERUNI, Salurkan Ribuan Tabung Gas dan Air Bersih di Huntara Pidie Jaya
- Jalankan Instruksi Presiden, Aweng Kurniawan Ikut Aksi Gema Batam ASRI
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Daya Saing UMKM Lewat Pelatihan Fotografi Produk
Praktek curang itu dilakukan RE dan bawahannya H yang telah lebih dulu ditangkap disaat kondisi ekonomi Batam terpuruk. Hendarsyah mengatakan bahwa tersangka menggunakan modus operandi dengan SPJK yang merupakan syarat terbitnya surat KIR (Pengujian Kendaraan Bermotor).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam juga telah menetapkan Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Batam, berinisial H sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekomendasi uji penetapan jenis kendaraan.
H didakwa melanggar pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kuhp jo pasal 65 ayat 1 kuhp. (Ack)

