RUU 11/2009 tentang kesejahteraan Sosial Bisa jadi Omnibus Law Jilid II

Kunjungan DPD RI Komite III Ke Batam
Kunjungan DPD RI Komite III Ke Kepri dalam rangka Inventarisasi materi penyusunan rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan Sosial. Senin, (5/4/2021)

Dalam pertemuan tersebut banyak sekali masukan yang disampaikan dari beberapa instansi pemerintah Provinsi terhadap rencana revisi undang-undang kesejahteraan sosial itu, satu diantaranya adalah harapan besar agar rancangan Undang-Undang itu bisa menjadi Omnibus Law jilid 2.

Usulan itu disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) yang menyebutkan persoalan sosial bukan hanya meliputi dua OPD terkait ( Dinas Sosial dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak), tapi juga harus melibatkan banyak OPD lain untuk terlibat.

“Apalagi, Kepri sebagai daerah perbatasan, hak sosial bukan hanya persoalan ekonomi, kesejahteraan tapi lebih luas mencakup banyak hal. Seperti pekerja Indonesia diluar negeri yang dideportasi ke melalui Kepri, Ini tidak hanya bisa cukup ditangani satu OPD saja, melainkan melibatkan OPD-OPD lainnya, oleh sebab itu, kalau bisa revisi ini menjadi Omnibus Law jilid II,”kata Misni dari instansi itu.

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sangat terkait dengan perluasan dan pemerataan layanan penanganan yang mengarah pada layanan yang berkeadilan dan terpenuhinya hak-hak dasar seluruh masyarakat. Sehingga diharapkan relevansi penanganan masalah sosial ini dapat tuntas dari hilir ke hulu.

Senator Asal Kepri, Ir. H. Ria Saptarika, M.Eng

Sementara itu, DPD RI asal Kepri, Ria Saptarika yang juga ikut dalam rombongan itu menyebutkan banyak sekali masukan-masukkan yang diterima pihaknya dalam menginventariasi materi penyusunan rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2009 itu.

” Banyak sekali subtansi usulan yang kami terima dari pertemuan ini,” kata dia pada Owntalk

Terutama menyikapi usulan ingin menjadikan undang-undang Revisi ini menjadi omnibus law jilid 2 merupakan pernyataan yang cukup mungkin atau beralasan, karena UU Kesejahteraan sosial ini meliputi banyak undang-undang lain yang berkaitan.

“Seperti contoh tadi, bicara wanita / perempuan dan anak, disabilitas, bahkan pemerintah seperti imigran yang masuk ke Indonesia dan kemudian diurus oleh Batam misalnya, dan hal-hal seperti inikan akan meliputi banyak aspek lingkungan kerja, makanya pantas teman-teman tadi menyampaikan ini harus menjadi omnibuslaw jilid 2” sebut Ria

Untuk mengiventarisasi materi ini, Ria Saptarika pun mengaku telah mengunjungi 3 Provinsi untuk melakukan belanja masalah, provinsi tersebut yakni Jawa timur, Sulawesi, dan kepri. (Ack)

Exit mobile version