Tanjungpinang, Owntalk.co.id – Kekosongan kursi wakil walikota Tanjungpinang mulai dibahas. Dua partai pengusung Almarhum Syahrul dan Rahmah mulai mengajukan dua nama kandidat untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Berdasarkan surat bernomor : 132/529/1.1.02/2021 yang dikirimkan Walikota Tanjungpinang, Rahmah ke Ketua DPRD Tanjungpinang, Gabungan partai pengusung pasangan Syahrul-Rahmah pada pemilukada tahun 2018 lalu yakni Partai Gerindra dan Golkar mengajukan dua nama untuk di ajukan ke DPRD Tanjungpinang.
Kedua nama dalam surat tersebut yakni Endang Abdullah, S.Kp,.M.Si dari partai Gerindra dan Ade Angga S.IP.,M.M dari partai Golkar.
Baca Juga :
- Endipat Wijaya: Provokator Ingin Ganggu Stabilitas Bangsa, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah!
- Polda Kepri Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
- Konflik Pulau Rempang: DPR Desak BP Batam dan Pemkot Batam Bertanggung Jawab
Surat tersebut menegaskan bahwa amanat undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 pada pasal 176 ayat 2 berjalan dengan mekanisme yang benar. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil gubernur, wakil bupati, wakil walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati atau walikota untuk dipilih dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Surat tersebutpun ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kepri, Ketua DPC Gerindra Tanjungpiang dan Ketua DPD Golkar Tanjungpinang.
Untuk diketahui, 30 kursi DPRD di Tanjungpinang diisi dari PDIP 5 kursi, Golkar 5 kursi, Hanura 2 kursi, Gerindra 3 kursi, Nasdem 4 kursi, PKS 3 kursi, Demokrat 2 kursi, PPP 2 kursi, PAN 2 kursi, dan PKB 2 kursi. Untuk mekanisme pemilihan calon wakil walikota itu nantinya akan melalui suara pemilih terbanyak di ruangan sidang dari suara ake 30 Anggota DPRD. (Ack)