Jakarta, Owntalk.co.id – Terbukti tidak profesional kelola logistik surat suara pada Pilkada Serentak Tahun 2020, DKPP jatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kota Batam, Herrigen Agusti dalam Perkara 68-PKE-DKPP/II/2021.
DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Sekretaris KPU Kota Batam, AC Herlambang. Keduanya berkedudukan sebagai Teradu I dan Teradu II dalam perkara ini.
Sanksi tersebut dibacakan Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jalan KH. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/3/2021).
Baca Juga :
- PLN Batam Dukung Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Serahkan Gudang dan Peralatan untuk UBS Sukadamai
- Sambut Nataru Lanal TBK Bersama INTI Kepri Renovasi Gereja di Karimun
- Bupati Karimun Bersama Forkopimda Tinjau Kesiapan Pelabuhan Hadapi Nataru
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kota Batam kepada Teradu I Herrigen Agusti selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Batam sejak Putusan ini dibacakan,” tegas Dr. Alfitra Salam.
Baca Halaman Selanjutnya…
