Disebutkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 2/2021, Pemilihan lokasi enam ibu kota provinsi di Pulau Jawa sebagai pilot project pada tahap awal implementasi 5G, karena enam lokasi tersebut dianggap feasible baik dari sisi potensi pasar maupun dukungan infrastruktur. Kominfo berharap setelah tergelar 5G di 13 lokasi, dalam waktu yang tidak terlalu lama, layanan 5G akan diperluas sesuai dengan pertumbuhan permintaan di lokasi-lokasi lain.
Rencana keluarnya payung hukum implementasi generasi 5 itu pun disambut kalangan pelaku bisnis. Menurut kalangan operator, rencana itu menjadi angin segar bagi operator untuk mempercepat pembangunan serat optik sehingga peralihan 5G tidak perlu waktu lama.
Perlu diketahui, perangkat 5G saat ini masih tersedia sangat terbatas. Tidak itu saja, masih ada pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan sebelum menuju penggelaran infrastruktur 5G. Misalnya, perlunya alokasi spektrum frekuensi dalam jumlah besar, minimal 100 MHz.
Sementara itu, pelaku bisnis yang lainnya berkomentar pengembangan 5G di Indonesia akan banyak bergantung pada perkembangan ekosistem global. Dia menjelaskan, pita frekuensi yang digunakan akan selaras dengan kondisi perangkat internasional yang telah mendukung untuk frekuensi tertentu. Penerapan 5G nasional, tambahnya, akan banyak mencontoh kasus penerapan 5G di tataran global.
Tak dipungkiri, saat ini sudah banyak negara yang mengimplementasikan jaringan 5G. Sayangnya, hasil dari pergelaran itu belum memperlihatkan manfaat yang optimal terhadap pertumbuhan bisnis operator telekomunikasi.
Terlepas dari semua itu, Indonesia seperti negara-negara lainnya juga ingin mensejajarkan sebagai negara pionir layanan 5G. Sukses atau tidaknya juga tergantung dari dukungan semua pihak sehingga terbangun ekosistem yang kuat dan memberikan manfaat ekonomi yang luar biasa. Selamat datang 5G di Indonesia. (***)