Jakarta, Owntalk.co.id – Disaat sidang lanjutan mendengarkan eksepsi, atau nota keberatan dari kasus kerumunan dari terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), Jumat (26/3/2021). Tampak di sekitar Pengadilan, massa pendukung HRS berdatangan hingga menimbulkan kerumunan.
Ratusan simpatisan HRS yang didominasi kaum muda tersebut secara bergerombol dan masif berjalan menuju ke kawasan JPO Sumarmo Pengadilan Negeri, Jakarta Timur (Jaktim)
- Survei Poltracking: Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran Raih Kepercayaan Publik 81,5 Persen
- Dispar Apresiasi Mini Zoo Rutan Karimun, Sebagai Destinasi Wisatawa Baru Inovatif
- Bea Cukai Karimun Tindak 527.731 Batang Rokok Ilegal Sepanjang September Sampai Pertengahan Oktober 2025
- TST TPI-Bintan Ikut Partisipasi di Event Jelajah Alam Karimun ke-7, Jajaki Trek Gunung Jantan
Kedatangan para simpatisan Rizieq tersebut direspon cepat oleh aparat keamanan. Pihak Kepolisian menghimbau para pendukung HRS secara persuasif agar tidak menimbulkan kerumunan terkait aturan dalam masa pandemi Covid-19.
Massa yang bersikukuh bertahan di area depan Pengadilan Negeri Jaktim, terpaksa dibubarkan paksa oleh aparat dari Kepolisian Metro Jaktim.
Dodi