Jakarta, Owntalk.co.id – Disaat sidang lanjutan mendengarkan eksepsi, atau nota keberatan dari kasus kerumunan dari terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), Jumat (26/3/2021). Tampak di sekitar Pengadilan, massa pendukung HRS berdatangan hingga menimbulkan kerumunan.
Ratusan simpatisan HRS yang didominasi kaum muda tersebut secara bergerombol dan masif berjalan menuju ke kawasan JPO Sumarmo Pengadilan Negeri, Jakarta Timur (Jaktim)
- Prabowo Tegas Bantah Sumbang Dana USD 1 Miliar untuk Board of Peace
- Prabowo Perkuat Diplomasi Idulfitri, Jalin Silaturahmi dengan Pemimpin Negara Muslim
- Direktur Diduga Buat Surat Pengunduran Diri Karyawan, Sengketa PT Ghaniyyah Indoteknik Maritim Kian Memanas
- Air Mata Bahagia di Rutan Batam, Open House Satukan Kembali Keluarga
Kedatangan para simpatisan Rizieq tersebut direspon cepat oleh aparat keamanan. Pihak Kepolisian menghimbau para pendukung HRS secara persuasif agar tidak menimbulkan kerumunan terkait aturan dalam masa pandemi Covid-19.
Massa yang bersikukuh bertahan di area depan Pengadilan Negeri Jaktim, terpaksa dibubarkan paksa oleh aparat dari Kepolisian Metro Jaktim.
Dodi

