Jakarta, Owntalk.co.id – Disaat sidang lanjutan mendengarkan eksepsi, atau nota keberatan dari kasus kerumunan dari terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), Jumat (26/3/2021). Tampak di sekitar Pengadilan, massa pendukung HRS berdatangan hingga menimbulkan kerumunan.
Ratusan simpatisan HRS yang didominasi kaum muda tersebut secara bergerombol dan masif berjalan menuju ke kawasan JPO Sumarmo Pengadilan Negeri, Jakarta Timur (Jaktim)
- Target PBB-P2 Batam Tembus Rp270 Miliar, Wali Kota Ajak Warga Patuh Bayar Pajak
- Pubers Batam Salurkan Rp7,6 Juta untuk Korban Penganiayaan di Lembata
- Potensi ZIS Ratusan Triliun, Menag Bentuk Lembaga Pengelola Terpadu
- Perangi PMI Ilegal, Grib Jaya Batam Siap Bantu Aparat Awasi Pelabuhan
Kedatangan para simpatisan Rizieq tersebut direspon cepat oleh aparat keamanan. Pihak Kepolisian menghimbau para pendukung HRS secara persuasif agar tidak menimbulkan kerumunan terkait aturan dalam masa pandemi Covid-19.
Massa yang bersikukuh bertahan di area depan Pengadilan Negeri Jaktim, terpaksa dibubarkan paksa oleh aparat dari Kepolisian Metro Jaktim.
Dodi