Jakarta, Owntalk.co.id – Kisruh Partai Demokrat hingga saat ini belum ada tanda-tanda mereda. Dalam persidangan perkara gugatan Sekjen Partai Demokrat versi KLB Johni Allen di PN Jakarta Pusat, (24/3/2021).
Jhoni menuntut ganti rugi kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk terkait pemecatan Jhoni dari Partai Demokrat. Tidak tanggung-tanggung, dalam gugatannya Jhoni menuntut ganti rugi kepada kubu AHY sebesar Rp 55,8 miliar.
Dalam persidangan, Kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hassan dalam isi permohonan gugatannya menyebut kalau kliennya mengalami kerugian sebesar Rp. 55,8 yang terbagi dalam kerugian materil dan imateril.
Baca Juga :
- TNI AL Amankan Pompong Bermuatan Rokok Ilegal Dan Sepatu Bekas di Perairan Karimun
- Ramadhan Berkah, PKP Peduli Berbagi Kebahagiaan di 5 Panti Asuhan Batam
- Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Meninggal Dunia di Usia 90 Tahun
Menanggapi tuntutan tersebut Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu AHY, Mehbob. Mengatakan “Salah petitumnya dia minta ganti rugi kan, tentang jabatan kalau dia di PAW. Dia berpikir lima tahun masih ada waktu tiga tahun dia menghitung tadi Rp.5,8 miliar sekian, kalau imaterialnya dia minta Rp.50 miliar itu ya, tidak masuk logikalah.” ujar Mehbob kepada para awak media.
Mehbob menambahkan bahwa tuntutan tersebut tidak memiliki dasar. Sebab pemecatan yang dilakukan para petinggi Partai Demokrat kepada Jhoni Allen menyangkut keselamatan partai. Tidak hanya itu, klaim Jhoni Allen yang mengaku salah seorang pendiri Partai Demokrat juga dibantah oleh kubu AHY. (Dodi)

