Penataan yang dilakukan dalam sistem NLE ini adalah proses bisnis yang dirapikan dan disederhanakan melalui layanan pemeriksaan terpadu melalui single submission, layanan pelabuhan, dan perizinan. Dalam penataan proses bisnis itu, setidaknya ada tujuh kementerian yang dipadukan dalam satu sistem submission yakni Kemenkeu, Kemenhub, Kemendag, Kementan, Kemenperin, Kementerian KKP, BKPM, BP Batam, dan kementerian/lembaga terkait.
Sistem NLE ini menjadi platform bagi pelaku usaha bidang transportasi, shipping, kepelabuhan, pergudangan, dan depo sehingga tidak terjadi proses yang berulang, melibatkan kerja sama Kemenkeu, Kemenhub, dan Kemendag dengan asosiasi usaha terkait. Sistem NLE juga menyangkut sistem pembayaran dan perbankan bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Baca Juga :
- Mobil Sehat PT Timah Datangi Desa Ibul
- Puluhan Mahasiswa Polman Babel Datangi PT Timah
- PT Timah Gelar Seminar Mensukseskan Anak Berkebutuhan Khsusus Bagi Orang Tua Siswa SLBN Koba
Selain itu, penataan NLE meliputi pengelolaan tata ruang di pelabuhan utama, penempatan depo container, dan pembentukan inland consolidation center dengan kerja sama Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Perhubungan. Adapun efisiensi yang timbul dari sistem NLE ini adalah mulai dari biaya dan waktu yang bisa ditekan di antaranya berasal dari proses perizinan, pemesanan truk, pemeriksaan, hingga pengangkutan.
Menteri Keuangan menjelaskan, biaya logistik di Indonesia selama ini masih lebih tinggi dibandingkan negara tetangga di kawasan Asean dan negara terdekat seperti Singapura dan Malaysia. Biaya logistik di tanah air mencapai 23,5 persen dari PDB atau lebih tinggi dari Malaysia yang mencapai 13 persen.
Sri Mulyani menambahkan, kinerja logistik ketika pemerintah melakukan kemudahan berbisnis atau easy of doing business juga belum menunjukkan hasil yang signifikan yakni hanya naik dari 67,3 ke 69,3 sehingga menjadi keharusan melakukan reformasi.
Ia mengakui, sistem logistik Indonesia masih seperti benang kusut, meski sebelumnya pemerintah sudah merintis nasional single window (NSW). NSW ini, kata dia, menghubungkan 16 kementerian/lembaga. Hanya saja badan ini belum memasukkan ekosistem yang memudahkan dengan pelaku usaha. Upaya ini lebih pada koordinasi di antara kementerian/lembaga di lingkungan pemerintah.
NSW sendiri merupakan bagian dari sistem NLE ini yang akan mengkolaborasikan sistem logistik yang ada selama ini, sehingga tidak terjadi duplikasi dan mendorong efisiensi. Sistem NLE dilakukan secara bertahap hingga 2024 mulai tahapan perencanaan hingga sudah ada implementasi melalui percontohan layanan salah satunya penerapan single submission dan pemeriksaan bersama Bea Cukai dan Karantina.
Proyek percontohan itu dilakukan bertahap di Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. ***