Protokol kesehatan wajib dilaksanakan, bila perlu satu orang ditugaskan khusus untuk mengingatkan pelaksanaan protkes kepada tamu. Setiap dua jam acara pelaku wedding organizer wajib mengganti sarung tangan,” ingatnya.
Dikatakannya, protokol kesehatan ini adalah salah satu cara untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Batam. Pemerintah Kota (Pemko) Batam berjibaku menyelesaikan Covid-19 di Batam.
“Walikota Batam, Muhammad Rudi, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terhitung 15 Juni 2020 telah memberlakukan new normal dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Oleh karena itu sebelum pelaksanaan kegiatan, wedding organizer juga wajib membuat surat pernyataan bertanda tangan diatas materai kesediaan menerapkan protokol kesehatan dan menyerahkan kepada Pemko Batam melalui Disbudpar Kota Batam. Ardi berharap protokol kesehatan dilaksanakan dengan benar dan sesuai anjuran pemerintah.
“Saya harap bapak ibu mengerti, jangan sampai ada yang melanggar. Saya tegaskan, saat foto wajib memakai masker,” ucapnya.
Pimpinan wedding organizer Syurga Pelaminan mengatakan evaluasi yang dilakukan Kepala Disbudpar Kota Batam ini sangat bagus dan sangat penting.
“Hari ini kami dipanggil dan diingatkan kembali oleh Pak Ardiwinata akan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan demi kebaikan bersama,” katanya. (Ril)