Jaga LH, Bupati Asahan Buka Focus Group Discussion (FGD)

Berita Terkini Batam
Pembukaan Focus Group Discussion (Foto: Bolon/Owntalk)

Asahan, Owntalk.co.id – Bupati Asahan secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) terkait kebijakan pertambangan dan lingkungan hidup di hotel Marina Kisaran, Kabupaten Asahan, Kamis (4/3/2021).

FGD ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan Pemkab Asahan dalam menggali dan mencari rumusan yang tepat sebagai bahan untuk menentukan kebijakan pemerintah daerah untuk melaksanakan pengamanan lingkungan hidup di Kabupaten Asahan.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Asahan, M. Yusuf Sihotang mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan FGD ini adalah untuk menggali dan mendapatkan rumusan dalam menentukan dan menetapkan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dalam bidang pengelolaan pertambangan dan lingkungan hidup.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, sebagai narasumber dalam acara FGD ini, diantaranya Kasi Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Freddly Saragih dengan judul “Kebijakan Pemerintah Terhadap Pencemaran Lingkungan”, Kepala UPT Kehutanan KPH Wilayah III Kisaran, Wahyu dengan judul “Potensi Hutan Bagi Kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten Asahan”, Kadis LH Kabupaten Asahan, Agus Jaka Putra Gunting dengan judul “Dampak Penambangan Pasir dan Batu Terhadap Lingkungan”, Kabag Perekonomian Setdakab Asahan, M. Yusuf Sihotang dengan judul “Dampak Penambangan Pasir Terhadap Sosial Ekonomi Masyarakat”.

“Salah satu faktor yang mempengaruhi dalam menghasilkan kualitas hidup yang sehat adalah lingkungan,” ucap Bupati Asahan, Surya saat mengawali sambutannya.

Ia juga mengatakan, bahwa Pemkab Asahan akan tetap berkomitmen untuk melestarikan lingkungan dari pencemaran  sesuai dengan undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Untuk mewujudkan harapan tersebut, bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata tapi perlu peran serta masyarakat untuk sama-sama menjaga kelestarian lingkungan, keutuhan sumber daya alam dari pencemaran lingkungan.

“Undang Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak azasi bagi setiap warga negara. Karena itu, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan agar LH Indonesia dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi masyarakat Indonesia,” cetusnya.

(Bolon)

Exit mobile version