Jakarta, Owntalk.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan telah mencabut sebagian lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya yang mengatur investasi minuman beralkohol (miras).
Sebelumnya, PP ini mengundang banyak reaksi dari organisasi, Partai dan Masyarakat.
“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhamadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain dan masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut,” kata Jokowi dalam konpers di Istana, Jakarta, Selasa (2/3).
- Diduga Tak Berizin, Pancang Beton di Laut Dapur-12 Pantai Menuai Polemik
- Tekankan Sinergi dan Kesiapan Daerah, Anwar Anas Sambut Optimis Rencana Pabrik Apple di Batam
- 1.245 Insentif Lansia Disalurkan, Bukti Komitmen Amsakar – Li Caludia Untuk Kesejahteraan Masyarakat di Batam
Pada Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Pada lampiran III Perpres investasi miras ini, ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras.
Namun demikian, hanya daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini, mulai dari Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua. (***)