Polemik Kebijakan Investasi Miras di 4 Provinsi

Karikatur Investasi Miras
Karikatur Investasi miras (Foto: Dodi/Owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Presiden Joko Widodo membuka pintu investasi untuk minuman keras (miras) beralkohol untuk 4 wilayah provinsi di tanah air.

Beberapa wilayah tersebut diantaranya Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.

Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang penanaman modal. melalui kebijakan tersebut pemerintah membuka pintu investor baru baik lokal maupun asing.

Beberapa pihak menyesalkan adanya Perpres yang dikeluarkan Jokowi tersebut. Seperti halnya Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera yang menilai bahwa peraturan tersebut kontradiktif dengan keinginan Jokowi dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM).

“Ini menyedihkan. Kian kontradiktif dengan keinginan membangun SDM yang digaungkan pak Jokowi.” ujar Mardani, (27/2/2021).

Menurut Mardani, dampak minuman keras akan lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, dan itu kontradiktif dalam upaya membangun SDM.

Mardani menambahkan bahwa kebijakan investasi miras tersebut dianggap hanya memperhatikan kepentingan ekonomi dan investor (Pebisnis), dengan mengabaikan aspek sosial dan keamanan.

(Dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *