Upah sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Jika upah di perusahaan tidak menggunakan kedua komponen tersebut, maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu upah tanpa tunjangan tidak tetap atau pokok saja.
Dalam hal upah di perusahaan terdiri atas upah pokok berapa tunjangan tetap maupun tidak tetap, maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu upah pokok plus Tunjangan tetap.
Besaran uang kompensasi untuk pekerja pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan bersama (PB) antara pengusaha dan pekerja secara Bipartit .
“Dalam hal pihak pekerja mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pekerja wajib membayar sisa kontrak yg di perjanjian begitu juga sebalik nya bila pengusaha mengakhiri hubungan kerja sepihak, Bila PKWT telah berakhir dengan baik maka pengusaha atau Pemberi kerja wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh,” demikian penjelasan dia. (Ack)