Mendapat laporan tersebut, pihak polsek Kota Batam langsung melakukan penyidikan.
Mendapat informasi bahwa keberadaan terakhir pelaku penipuan di Kota Makassar Sulawesi Selatan. Pihak polsek Kota Batam langsung berkoordinasi dengan anggota Kepolisian Polsek Mamajang Polda Sulawesi Selatan untuk menangkap pelaku.
Dan pelaku berhasil di tangkap di Kota Makassar Sulawesi Selatan yang selajutnya di bawa ke Batam untuk diselidiki lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, Polsek Kota Batam berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya :
- MOBIL HR-V BP 1849 JG, Warna silver.
- MOBIL MINI COOPER BP 1 VH, Warna putih.
- BPKB & STNK & Kunci Mobil HR-V.
- BPKB & STNK & Kunci Mobil Mini Cooper.
- Surat Jual Beli Mobil Mini Cooper .
- Surat Jual Beli Mobil HR-V.
- Kwitansi Penyerahan Uang Mobil Mini Cooper.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan kepada tersangka terkait mobil Harrier yang masih dalam pencarian.