Pelaku Curat PT Shaftindo Pratama Diringkus Polres Karimun

Berita terkini batam
Konferensi Pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Foto: Koko/Owntalk)

Karimun, Owntalk.co.id – Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK gelar Konferensi Pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang berhasil di ungkap Jajaran Reskrim Polres karimun Polda Kepri.

Pihaknya berhasil menangkap pelaku pencurian di PT Shaftindo Pratama dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang, Senin (01/03/2021).

Adenan menjelaskan kronologis kejadian kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada hari Jumat (12/02) sore hari.

“Kami menangkap tersangka setelah mengamati rekaman CCTV terekam pelaku masuk ke Gudang dan mengambil barang”,ujarnya

Tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan situasi, SE yang merupakan pelaku utama pencurian diketahui melakukan aksi pencurian sebanyak 5 kali.

Tidak sendirian dalam melaksanakan aksinya, ia dibantu pelaku MZ sebanyak 3 kali, Pelaku MF sebanyak 1 kali dan Pelaku MS sebanyak 1 kali yang kemudian barang hasil curian tersebut dibantu oleh Pelaku SI yang berperan sebagai Penadah.

“Barang yang dicuri antara lain Set Tools Berent, Aki, Gerinda, Trafo Las dengan perkiraan kerugian yang dialami korban Rp27 Juta,” katanya

Selain itu, Polres Karimun juga menyita sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

”Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” Tutup

(Koko)

Exit mobile version