Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan Ame Dekat Rumahnya, BBnya 10,30 Gram

Kumpulan berita kriminal di Asahan
Tersangka R alias Ame digring dua anggota kepolisian.

Tanjung Balai, Owntalk.co.id – Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan R alias Ame tersangka kasus narkotika jenis sabu di Gang dekat rumahnya, Jumat (26/2/2021).

Melalui rilisnya, Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Zulfikar membenarkan penangkapan satu orang tersangka berinisial R alias Ame.

R alias Ame merupakan warga Jalan M. Abbas. Gang Amanah. Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai. 

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

Mendapat laporan tersebut, tim Opsnal unit I Satres Narkoba Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Kanit I Aiptu Wariyono langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Melihat tersangka berada dilokasi, dengan cepat personil langsung mengamankan tersangka di Gang Amanah dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari tangan tersangka, personil Satreskrim Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan berbagai barang bukti, seperti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10,30 gram, 1 lembar tissu putih dan uang sebesar Rp. 235.000.

“Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya,” jelasnya.

Setelah berhasil mengamankan tersangka, petugas langsung membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka, pasal yang dipersangkakan, pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman, minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

(Bolon)

Exit mobile version