banner 728x90

Oknum Anggota DPRD Kepri Digugat ke Pengadilan, Ini Sebabnya…

Berita Hukum Terbaru Kepri
Kuasa Hukum Ahli Waris, (Ki-ka) Adv Arief Kurniawan dan Adv Dhipo Septiawan. (foto : Ist)

Batam, Owntalk.co.id – Enam orang yang merupakan ahli waris dari Almarhum H. Amhar menggugat seorang oknum anggota DPRD Kepri berinisial RB atas dugaan penyerobotan lahan.

Mereka yakni, Yusnani Tanjung Istri Almarhum dan 5 orang anaknya secara bersama-sama menggugat Anggota Dewan dari Partai PKB itu.

RB diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan dugaan penyerobotan lahan seluas 978,75 meter persegi di kawasan Coastal Area, Kelurahan Teluk Air.

ke Enam orang Ahli waris itu menggugat RB di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun dengan nomor registrasi 09/PD.TG/2021/PNTBK.

Dipo Septiawan selaku Kuasa Hukum Ahli Waris menyatakan bahwa kliennya memiliki hak atas lahan seluas 978,75 meter persegi yang diserobot oleh anggota DPRD Kepri berinisial RB tersebut.

“Klien kita memiliki SHM dengan nomor 00889 yang diterbitkan tahun 1982 dan telah diperbaharui pada 2016 lalu,” katanya, Rabu (24/2).

Permasalahan hukum bermula saat RB mengkaliam bahwa tanah seluas 978,75 meter persegi itu miliknya, dengan lokasi lahan yang dipagari.

Tidak sampai situ, Dipo juga menjelaskan bahwa RB mengklain tanah tersebut dengan diterbitkannya Surat Penguasaan Tanah atas nama RB secara sepihak yang melawan hukum.

“Kami menuntut keadilan kepada negara ini, karena kita ketahui negara ini merupakan negara hukum bukan negara kekuasaan,” ujarnya

Dipo menambahkan bahwa, sebelum sidang perdana dimulai pihaknya bersama RB telah melakukan pertemuan akan tetapi ujur penyelesaian belum menemukan titik terang. Oleh karena itu, diadakannya sidang perdana yang dihadiri tergugat diantaranya RB sebagai tergugat I dan SA sebagai tergugat II.

Sidang perdana tersebut ditunda karena alasan kedua belah pihak harus menyiapkan resume. Dan nantinya sidang lanjutkan sudah dijadwalkan pada Kamis (4/2) mendatang. (***)

Nonton Podtret Owntalk TV yuk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *