Berita  

RUU Cipta Kerja : Dirikan PT Tak Lagi Harus Pakai Notaris, Ini Aturannya

Berita Pendirian PT terbaru
Ilustrasi Akte Notaris

Jakarta, Owntalk.co.id – Diterbitkannya aturan pelaksana Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan banyak perubahan pada tatanan hukum di Indonesia. Terutama berkaitan dengan dunia bisnis. 

Terbaru, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. 

Menurut ketentuan PP tersebut, pendirian badan hukum dimungkinkan tanpa akta notaris dan dapat didirikan oleh 1 (satu) orang saja. Jika mengacu kepada Pasal 7 Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), syarat pendirian sebuah PT yaitu didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Pertanyaan yang muncul adalah benarkah sekarang PT bisa didirkan oleh 1 (satu) orang saja? Lantas, PP Cipta Kerja bertentangan dengan UU PT?

Begini fakta hukumnya! Sebelumnya ketahui terlebih dahulu apa itu UU Cipta Kerja.

UU Cipta kerja merupakan omnibus law pertama yang disahkan di Indonesia. Omnibus law sendiri adalah sebuah konsep hukum perundang-undangan atau seringkali disebut sebagai UU Sapu Jagat.

Singkatnya, omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. 

Sesuai dengan asas hukum lex posterior derogat legi priori yang berarti asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (lex posterior) mengesampingkan hukum yang lama (lex prior). Jadi, jika ada ketentuan lama diubah melalui UU Cipta Kerja, maka ketentuan yang ada di UU Cipta Kerja lah yang berlaku. 

Perseroan Perorangan

Badan hukum yang dimaksud dalam PP nomor 8 tahun 2021 berlaku bagi perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas (sole proprietorship with limited liability). 

UU Cipta Kerja

Dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa syarat pendirian PT adalah sebagai berikut:

  1. Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
  2. Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
  3. Perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran.

Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib:
a. mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain; atau
b. Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.

Dalam hal jangka waktu telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, maka:
a. pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan; dan
b. atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.

Namun, ketentuan yang mewajibkan perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang,  dikecualikan khusus untuk
a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;
b. Badan Usaha Milik Daerah;
c. Badan Usaha Milik Desa;
d. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal; atau
e. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Nah, poin E yakni untuk usaha mikro dan kecil lah yang memberikan ruang bahwa perseroan dapat didirikan oleh 1 orang saja.

Pendirian Perseroan Perorangan

Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan mengisi pernyataan pendirian
dalam bahasa Indonesia. Syarat WNI harus:
a. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan
b. cakap hukum.

Tidak Memerlukan Akta Notaris

Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.

Modal Dasar Perseroan Perorangan

Perseroan wajib memiliki modal dasar. Besaran modal dasar perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan. Modal dasar perseroan harus ditempatkan dan disetor penuh paling
sedikit 25% (dua puluh lima persen) Adapun bukti penyetoran yang sah wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal:
a. akta pendirian Perseroan untuk Perseroan; atau
b. pengisian Pernyataan Pendirian untuk Perseroan
perorangan

Perubahan Menjadi PT

Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya rnenjadi perseroan jika:

a. pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang dan/atau 
b. tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Sumber : Reqnews

Exit mobile version