Pemkab Asahan Berlakukan PKMBM, Ada Sanksinya

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Asahan, Owntalk.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar rapat tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PKMBM) dan pembentukan posko penangan Covid-19 di tingkat kelurahan dan desa di gedung Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kabupaten Asahan, Jumat (19/2/2021). 

Plt Kepala BPBD Kabupaten Asahan, Asrul Wahid mengatakan, agar segera melaksanakan PKMBM ini.

“Karena Kabupaten Asahan sudah memasuki zona orange, yang mana artinya sudah ada banyak masyarakat Asahan yang terpapar oleh virus Covid-19 ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, pemberlakuan pembatasan ini bukan berarti memberhentikan seluruh kegiatan, tetapi hanya mengurangi sebagian kegiatan, seperti kegiatan di restoran atau rumah makan/minum sebesar 50%.

Namun, untuk layanan pesan makan dan minum tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran yang telah ditentukan.

Terkait jam operasional usaha yang ditentukan, ia menjelaskan, Pemkab Asahan memberikan waktu bagi pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 21.00 Wib.

Sedangkan, pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan lainnya diberi waktu hingga pukul 22.00 Wib.

Sementara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Asahan, yang diwakilkan oleh Mu’ad Fauzi Lubis mengatakan, agar seluruh Camat dapat mengawasi dana desa yang digelontorkan untuk penangan Covid-19. Sebab, dana tersebut berasal dari sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes dan dana kebutuhan di tingkat kelurahan yang dibebankan pada APBD Kabupaten Asahan.

“Diharapkan kepada Camat untuk mengikuti aturan yang sudah dijelaskan kepada pendamping desa dalam penerapan dana desa untuk Covid-19,” ujarnya.

Untuk pelaksanaan penertiban, Satpol PP Kabupaten Asahan, melalui Kabid Perundangundangan Daerah, Indriyati menjelaskan, bahwa Satpol PP telah melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Kabupaten Asahan.

“Satpol PP selalu menghimbau untuk menjaga jarak dan memakai masker kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Asahan, memberikan penegakan hukum dengan sanksi administrasi dan apabila tidak sanggup akan diberikan sanksi sosial seperti membersihkan sampah di tempat kejadian untuk memberikan efek jera,” jelasnya.

Sanksi Bagi Pelanggar PKMBM

Sanksi yang diterapkan oleh Satpol PP dalam pelaksanaan tersebut, diantaranya sanksi administrasi berupa uang sebesar Rp. 100.000 untuk masyarakat dan Rp. 300.000 untuk pelaku usaha.

Dana tersebut nantinya akan dimasukkan ke kas daerah di Bank Sumut, paling lama 1 X 24 jam sejak diberikannya sanksi kepada pelanggar.

Namun, terhadap pelaku usaha yang masih melakukan pelanggaran, Satpol PP akan menutup tempat usahanya.

Mengakhiri kegiatan, Plt Kepala BPBD Kabupaten Asahan berharap agar Satpol PP dapat menjalankan tugasnya di 5 kecamatan yang sudah berada di zona merah sesuai yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.

“Dalam bertindak supaya adil dan tidak ada menimbulkan kecemburuan dalam menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro ini dan kepada Camat agar mengawasi dan menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di kelurahan dan desa,” pungkasnya.

(Bolon)

Exit mobile version