Asahan, Owntalk.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Asahan tahun 2020 tidak dapat diterima.
Pernyataan tersebut berdasarkan hasil pelaksanaan sidang putusan yang digelar MK di Jakarta, pada hari ini.
“MK tidak menerima permohonan pemohon,” kata Ketua KPUD Kabupaten Asahan, Hidayat SP saat dikonfirmasi lewat seluler, Senin (15/2/2021).
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, berdasarkan hasil keputusan tersebut, KPUD Kabupaten Asahan akan segera menggelar rapat pleno setelah surat keputusan dari MK diterima.
“Selanjutnya, KPU Asahan akan melaksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Asahan,” pungkasnya. (Bolon)