Jakarta, Owntalk.co.id – Sanksi administratif yang tertuang dalam pasal 13 A ayat 4 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, dipertanyakan sejumlah pihak.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Kurniasih Mufidayanti, menyayangkan adanya sanksi administratif yang mengancam menunda penerimaan Bantuan Sosial (Bansos) bagi mayarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.
Menurutnya tanpa menolak vaksinasi, bansos atau jaminan sosial merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi.
Kurniasih berpendapat pemerintah kiranya dapat mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk vaksinasi daripada memberi sanksi menunda bansos yang sudah menjadi hak masyarakat khususnya yang terdampak Covid-19.
Dodi