Jakarta, Owntalk.co.id – Orang dalam istana yakni juru bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman memberikan bocoran bagi yang suka mengkritik pemerintah agar tak terjerat undang-undang ITE.
Menjawab pertanyaan Jusuf Kalla soal bagaimana cara mengkritik pemerintah agar terhindar dari jeratan hukum.Fadjroel pun menjelaskan berdasarkan Undang-undang Dasar tahun 1945 (UUD 1945).
“Pasal 28J, ‘dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis,” ujar Fadjroel kepada wartawan melalui pesan, Sabtu 13 Februari 2021 seperti dikutip dari Reqnews.com
Selanjutnya Fadjroel pun mengutip berdasarkan UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Ia mengatakan terkait ketentuan pidana dalam menyampaikan komentar di media digital.
“Perhatikan baik-baik ketentuan pidana Pasal 45 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan; ayat (2) tentang muatan perjudian; ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman,” ujarnya.
Lalu, masih kata jubir presiden itu, pasal 45a ayat (1) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen; ayat (2) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA.
Kemudian pasal 45b tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Ia juga menyampaikan bahwa tak ada masalah, apabila masyarakat memberikan kritik kepada pemerintah.
Namun, kata dia, asalkan sesuai UUD 1945 dan UU yang ada. Ia pun menegaskan jika Presiden Jokowi tegak lurus terhadap konstitusi. “Jadi, apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan, pasti tidak ada masalah,” kata dia.
Karena, masih kata Fadjroel, kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi, dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI, yang merupakan hak asasi manusia tanpa kecuali.
Sebelumnya, mantan wapres Jusuf Kalla (JK) mempertanyakan pernyataan Jokowi. Presiden saat itu meminta masyarakat untuk memberi masukan atau kritik terhadap kinerja pemerintah.
Menurut JK, pemerintah harus menjelaskan bagaimana caranya menyampaikan kritik, tanpa ditakuti dengan penangkapan oleh aparat.
“Beberapa hari lalu bapak presiden mengumumkan silakan kritik pemerintah. Tentu banyak yang ingin melihat bagaimana cara mengkritik tanpa dipanggil polisi,” ujar JK dalam agenda ‘Mimbar Demokrasi Kebangsaan’, Jumat 12 Februari 2021.
JK juga menyoroti indeks demokrasi Indonesia yang merosot, berdasarkan hasil survei The Economist Intelligence Unit (EIU). Dalam survei tersebut, Indonesia menempati peringkat 64 dari 167 negara di seluruh dunia. Skor indeks demokrasi Indonesia adalah 6,48 dalam skala 0-10.
Menurut JK, pelaksanaan demokrasi yang baik dan tepat bagi bangsa ini membutuhkan kontrol, khususnya terhadap pelaksanaan pemerintahan. Kontrol itu dapat dilakukan oleh pihak oposisi. “Tanpa ada kontrol, demokrasi tidak berjalan,” ujar JK.