Ingat! ASN dan Keluarga Dilarang Pergi Ke Luar Kota Saat Libur Imlek

berita terkini batam
Karikatur Larangan ASN Libur Keluar Kota Saat Libur Tahun Baru Imlek (Foto: Owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah resmi melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarganya, untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah/kota selama libur perayaan Hari Raya Imlek yang berlangsung minggu ini.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Nomor 4 Tahun 2021 terkait Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa Pandemi Corona Virus Diseasase (Covid-19).

Aturan tersebut diteken oleh MenPANRB, Tjahjo Kumolo. Pada tanggal 9 Februari 2021, berlaku sejak tanggal 11 Februari hingga 14 Februari 2021.

Para ASN diminta memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19, peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan terkait pembatasan keluar dan masuk orang.

Saat ini kasus harian penyebaran virus Covid-19 di tanah air terus mengalami peningkatan, momen libur hari raya menjadi waktu yang perlu diwaspadai, karena berpotensi mengundang keramaian/kerumunan.

Dodi

Exit mobile version