Forkopimda Canangkan Vaksinasi Covid-19, Bupati Asahan Tak Memenuhi Syarat

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Asahan, Owntalk.co.id – Forkopimda Kabupaten Asahan hari ini mulai melaksanakan pencanangan vaksinasi Covid-19 di pendopo rumah dinas Bupati Asahan, Rabu (10/2/2021).

“Vaksinasi Covid-19 ini bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd imunity) dan melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi,” ucap Bupati Asahan, Surya saat melewati beberapa tahap screening dan validasi.

Namun, tim medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dan RSUD HAMS Kisaran menyatakan bahwa Bupati Asahan belum memenuhi syarat untuk menenerima vaksin Covid-19.

Syarat mutlak penerima vaksin Covid-19 mengacu pada keputusan Dirjen Kemenkes nomor HK 02.02/4/1/2021 tentang juknis vaksinasi sinovac yang hanya diberikan kepada orang yang berusia 18 – 59 tahun.

Sementara, untuk usia di atas 59 tahun belum diperbolehkan. Jadi, untuk sementara masih menunggu kebijakan, atau akan menunggu vaksin jenis baru. 

Selain itu, Ketua DPRD Kabupaten Asahan dan Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Asahan juga belum memenuhi kriteria untuk menerima vaksin sinovac.

Sedangkan Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Haryanto dalam kesempatan itu, sukses dalam mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kemudian, ia menghimbau agar masyarakat tidak ragu dalam mengikuti vaksinasi Covid-19.

Mengakhiri kegiatan pencanangan vaksin Covid-19 tahap pertama ini, Bupati Asahan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Asahan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Jangan ragu di vaksin, karena vaksin ini sangat aman dan telah melalui pengujian dari para ahli,” pungkasnya. 

Untuk diketahui, pelakaanaan vaksinasi di kabupaten Asahan ada 2 tahap, yakni tahap pertama akan berlangsung selama 14 hari kedepan dan untuk tahap kedua akan dilaksanakan 14 hari mendatang.

(Bolon)

Exit mobile version