37 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Satres Narkoba Polres Tanjung Balai, 4 yang Menonjol

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Tanjung Balai, Owntalk.co.id – Terhitung dari mulai awal Januari 2021 hingga tanggal 8 Februari 2021, Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap 37 kasus dengan jumlah tersangka 48 orang.

Dari tangan para tersangka, Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti diduga narkoba, seperti sabu seberat 210,36 gram, 5 butir ekstasi dan 4,90 gram ganja.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Wakapolres Tanjung Balai, Kompol Jumanto dan Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Zulfikar saat menggelar konferensi pers di Markas Polres (Mapolres) Tanjung Balai, Selasa (9/2/2021).

“Jumlah tersangka sebanyak 48 orang, 40 laki-laki, 5 perempuan dan 3 orang anak-anak,” ujarnya.

Dari 37 kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Satres Narkoba, Kapolres Tanjung Balai memaparkan 4 kasus yang menonjol dalam kurun waktu satu bulan tersebut, seperti LP/27/I/2021/SU/Rest.Balai, tanggal 22 Januari 2021, dengan tersangka NR alias E, S alias H dan N alias L. Barang bukti yang diamankan polisi diduga narkotika jenis sabu seberat 2,63 gram dan 18,82 gram.

Kemudian, LP/33/I/2021/SU/ Rest.Balai, tanggal 27 Januari 2021, dengan tersangka JS alias I. Barang bukti yang diamankan polisi diduga narkotika jenis sabu seberat 3,24 gram.

Selanjutnya, LP/11/I/SU/Rest.Balai/Sek.Bandar, tanggal 31 Januari 2021, dengan tersangka YR alias Y, MD alias A dan EI alias I. Barang bukti yang diamankan polisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,89 gram.

Terakhir, LP/51/II/2021/SU/Rest.Balai, tanggal 4 Februari 2021, dengan tersangka ZK alias A, MA alias U, MD alias A alias P. Barang bukti yang diamankan polisi diduga narkotika jenis sabu seberat 99,88 gram.

“Terhadap para pelaku kita jerat dengan pasal 114 subs pasal 112 jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(Bolon)

Exit mobile version