Karimun, Owntalk.co.id – Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK pimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Karimun Polda Kepri selama bulan Januari hingga awal Februari, Senin (8/2/2021).
Polres Karimun Polda Kepri dalam kurun waktu sebulan berhasil mengungkap sepuluh (10) kasus Narkotika di wilayah Kab. Karimun Prov. Kepri. Dari sepuluh kasus tersebut, sebanyak tujuh belas (17) orang tersangka ditangkap.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK dalam konferensi pers mengatakan, dari 17 orang tersangka itu Tim Phanter Sat Resnarkoba Polres Karimun Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti yang dapat menyelamatkan 18.205 s/d 24.253 Jiwa manusia.
“Sepuluh (10) kasus itu, total barang bukti yang disita Tim Phanter Sat Resnarkoba Polres Karimun Polda Kepri antara lain Sabu sebanyak 87,16 gram, Ganja sebanyak 6 gram, Ekstasi sebanyak 7 ½ gram dan Psikotropika jenis Pil Erimin 5 (happy five) sebanyak 5.967 butir,” ujarnya
Adenan menambahkan, hasil pengungkapan kasus narkoba terjadi di beberapa wilayah diantaranya TKP Wilayah Kec.Karimun 7 Kasus dengan tersangka 12 orang, Wilayah Kec. Meral 2 Kasus dengan tersangka 4 Orang, dan Wilayah Kec. Tebing 1 Kasus dengan tersangka 1 Orang
“17 orang tersangka kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diamankan oleh Tim Phanter Sat Resnarkoba Polres Karimun Polda Kepri merupakan laki-laki,” tambahnya
Lanjut Adenan atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan perbuatannya yang ada di Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Koko)