Tanjung Balai, Owntalk.co.id – Polres Tanjung Balai menggelar konferensi pers terkait dugaan kasus penculikan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres (Mapolres) Tanjung Balai tersebut, Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, dari 5 orang terduga pelaku penculikan anak dibawah umur, 3 orang telah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tanjung Balai, yakni SI, ZI dan SD, Senin (8/2/2021).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pada tanggal 5 Februari 2021 sekitar pukul 11.30 WIB, 5 orang terduga pelaku mendatangi rumah korban dengan menggunakan kendaraan mobil Wuling BK 1277 ACD.
Kedatangan 5 orang terduga pelaku tersebut bertujuan untuk mencari ayah korban di rumahnya.
Namun, sesampainya di lokasi, 5 orang terduga pelaku tidak menemukan ayah korban, malah hanya menemukan korban berusia 14 tahun, kakak korban dan ibu korban.
Karena tidak menemukan ayah korban, salah satu dari terduga pelaku meminta kakak korban untuk mencari ayahnya, namun tidak berhasil menemukan ayahnya.
Tak berhenti sampai disitu, terduga pelaku juga kembali menyuruh ibu korban untuk mencari suaminya (ayah korban).
Namun, saat ibu korban pergi, salah satu dari 5 terduga pelaku menarik tangan kiri si korban dan mendorong korban agar masuk kedalam mobil yang dikendarai oleh para terduga pelaku.
Melihat kejadian tersebut, ibu korban langsung berteriak-teriak dengan menyebutkan “penculik anak”.
Mendegar teriakan tersebut, warga dan anggota kepolisian yang saat itu sedang berada di sekitar lokasi kejadian, langsung melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku.
Setelah melakukan pengejaran, akhirnya warga bersama anggota kepolisian tersebut, berhasil mengamankan 3 dari 5 orang terduga pelaku penculikan di Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Sedangkan 2 orang lagi berhasil melarikan diri dan kini tengah dalam pencarian Polres Tanjung Balai.
“Atas kejadian tersebut, ibu kandung korban keberatan anaknya diculik orang tidak dikenal dan membuat laporan polisi ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Kemudian, terhadap peristiwa tersebut, Polres Tanjung Balai menjerat para pelaku dengan pasal 83 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subs pasal 328 dari KUH Pidana.
(Bolon)