Karimun, Owntalk.co.id – DPRD Tanjung Balai Karimun (TBK) telah men-sahkan pulau Kundur sebagai kawasan industri baru di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang akan berlaku hingga 20 tahun ke depan.
Itu artinya, Pembangunan kawasan industri tidak hanya berfokus di Karimun saja, melainkan juga di pulau Kundur.
Juru Bicara Pansus RTRW DPRD Karimun Raja Rafiza mengatakan, Perda RTRW berguna untuk pemanfaatan ruang wilayah bagi masyarakat, demi mendukung pembangunan daerah.
Sebelumnya, Kabupaten Karimun sudah memiliki Perda RTRW Nomor 7 Tahun 2012. “Namun Perda tersebut dinilai sudah tidak cocok lagi dengan aturan baru yang diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Kementerian ATR/BPN,” kata Raja Rafiza.
Bupati Karimun, Aunur Rafiq menyebutkan nantinya kawasan baru itu akan dibangun Smelter dan kawasan briket. langkah itu juga menurutnya sudah didiskusikan dengan Kementerian Hukum dan HAM Kepri dan dibahas bersama tenaga ahli dari Kementerian Dalam Negeri. ***