Polri Apps
banner 728x90

Melalui JMSI, Wawako Batam Harap Pers Semakin Profesional

berita terkini batam
Pengurus JMSI Kepri bersilaturahmi ke kantor wakil walikota Batam, Amsakar Achamd.(Foto: Owntalk)

Batam, owntalk.co.id – Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengapresiasi dikukuhkan nya Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kepri beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan yang digelar JMSI di ruang kerja Wakil Walikota Batam itu, Amsakar berharap dengan kehadiran JMSI dapat mewujudkan dunia pers yang lebih profesional, Sabtu (23/01/2021).

Pertemuan ringan tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad yang di dampingi oleh Kadis Kominfo Pemko Batam, Azril Apriyansyah S.T. M.T.

Sementara itu, Ketua JMSI Kepri, Eddy Supriatna membawa personalia kepengursan JMSI Kepri, yakni Anwar Anas sebagai Sekretaris , Irpan Husain Lubis sebagai Bendahara dan Ahmad Fahmi Rangkuti sebagai Devisi Kesekretariatan JMSI Kepri.

Amsakar Achmad Menuturkan, dengan kehadiran Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kepri segera mewujudkan dunia pers yang profesional.

“Kami berharap dengan kehadiran JMSI, dapat membawa angin segar dan menciptakan pers yang sehat, tentunya untuk mewujudkan hal tersebut didukung oleh perusahaan pers profesional,” ungkapnya.

Lanjut Amsakar, informasi yang disajikan oleh media online ini sungguh cepat. Selain itu, ketersebaran pemberitaannya-pun, begitu luas.

“Media daring ini memang lebih cepat updatenya, Saya mengadakan kegiatan, begitu selesai, beritanya sudah beredar kemana-mana,” Katanya.

Amsakar menambahkan, JMSI mampu untuk mengambil peran dalam menciptakan perusahaan pers yang profesional. Dengan begitu, dunia pers akan sehat.

“Silahkan komunikasi dan rembukan hal-hal yang di anggap perlu dengan Kominfo, semoga dengan terjalinnya gagasan yang terbaik, dapat terciptanya dunia pers profesional,” Tegasnya.

Mendengar hal tersebut, Ketua JMSI Kepri, Eddy Supriatna memaparkan, saat ini siapapun bisa membuat media. Namun jika pemilik media itu ingin disebut media, maka harus memenuhi standar dan ketentuan yang ditentukan oleh Dewan Pers.

“Jika memang media tersebut ingin dikatakan sebagaimana layaknya sebuah perusahaan pers profesional, tentu saat ini Kita wajib memenuhi ketentuan Dewan Pers terlebih dahulu,” Jelasnya.

Eddy juga mengatakan, dalam menjalankan aktivitas sebagai perusahaan pers, ada aturan yang sudah mengaturnya yakni Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Kami sudah menyusun sejumlah program, dengan harapan dapat menggiring perusahaan pers itu menjadi pers yang profesional,” Tutupnya. (Ril/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *