Batam, Owntalk.co.id – Seorang lelaki berinisial RS dibekuk polisi lanteran diduga telah melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan terhadap RS itu dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri yang menemukan telah ada 10 korban kejahatan seksual yang dilakukan tersangka.
Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur ini dengan cara tersangka berpura-pura menjadi fotograper dan mengiming-imingi korban menjadi model.
“Dengan Modus yang dilakukan tersangka berprofesi sebagai fotografer melakukan bujuk rayu, dan menawarkan korban sebagai model foto sehingga para korban menuruti keinginan tersangka,” ungkap Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, pada Rabu (20/1) sore.
Dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka ini, berhasil diamankan barang bukti satu unit telepon seluler yang digunakan tersangka untuk chating dengan para korbannya, 1 buah Kamera, 1 helai baju warna abu-abu, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai Bba warna hitam, 1 helai baju warna hitam motif kotak-kotak dan 1 helai celana panjang warna biru.
Masih kata Arie, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri juga melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi.
“Tim terus melakukan pendalaman serta pengembangan terhadap dugaan adanya korban lainnya serta melakukan koordinasi dengan P2TP2A Provinsi Kepri sebagai pendampingan kepada korban”. terang Arie.
Arie menegaskan, dalam penegakkan hukum terhadap perlindungan anak ini akan menerapkan undang-undang baru, yang sudah ditandatangani oleh Presiden RI yang salah satunya didalam ayat tersebut adalah pemberian hukuman Kebiri Kimia yang dilakukan sesuai dengan putusan hakim di pengadilan”. tegas Arie.
Atas kejahatan yang dilakukannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 5 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta. (Posmetro.co)