Mahkamah Konstitusi Terima Berkas Gugatan Paslon Cagub Insani

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Berkas gugatan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang di layangkan oleh Pasangan calon (Paslon) Gubernur Kepri Nomor urut 2 telah di terima oleh Mahkamah Konstitusi, Senin (18/01/20210).

Berkas tersebut masuk dengan nomor perkara 131/PHP.GUB-XIX/2021, dalam akta itu juga menetapkan, Karli, SH, dkk, yang menjadi kuasa pemohon Pasangan Cagub dan Cawagub Kepri nomor urut 2. Sedangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri sebagai termohon.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi terkait hal itu membernarkan, jika permohonan gugatan PHP yang dilayangkan oleh INSANI diterima oleh MK.

“Iya, dengan nomor perkara 131. Untuk jadwal sidangnya silahkan nanti dimonitor di laman MK,” ujarnya.

Sementara itu, Bakti Lubis Ketua Tim Pemenangan Insani Menuturkan, gugatan yang telah di layangkan oleh pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah di terima, pihaknya sangat optimis bisa memenangkan praperadilan tersebut.

“Alhamdulillah berkas kita sudah masuk hari ini, kami berharap nantinya proses persidangan bisa berjalan dengan baik dengan hasil yang positif,” ungkapnya.

Lanjut Bakti lubis, dalam keadaan saat ini iya meminta kepada para pendukung dan simpatisan untuk tetap tenang, sebab apa yang sudah mereka temukan dan susun untuk menggugat penyelenggara pemilu 2020 sudah di terima.

“Untuk tahap awal persidangan kemungkinan tanggal 23 Januari, intinya kami berupaya menyampaikan temuan pelanggaraan yang di lakukan secara terstruktur oleh penyelenggara pemilu 2020,” Tutupnya.

(Haykal)

Exit mobile version