Bocah SD Ini Dirudapaksa oleh Pemuda Berusia 20 Tahun

berita terkini batam
ilustrasi (Foto: Owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Seorang pria berhasil di tahan oleh anggota Satreskim Polres Mojokerto yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur.

Tersangka berinisla DW (20) warga Kecamatan Wiringinanom, Kabupaten Gresik tersebut mencabuli dan 2 kali melakukan redupaksa terhadap korban yang masih di bawah umur.

Kepolisian menyebutkan korban masih berstatus siswi kelas IV SD yang berusia 12 tahun asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

WakaPolres Mojokerto Kota, menjelaskan bahwa laporan berasal dari orangtuan korban yang anaknya dibawa kabur oleh tersangka selama 2 hari.

Setelah melakukan penyelidikan anggota PelayananPerempuan dan Anak (PPA) akhirnya pelaku berhasil ditanggap disebuah di kawasan desa Kemanrean, Kecamatan Gedeg.

Ternyata tersangka sudah mengenal korban melalui media sosial korban sekitar satu tahun yang lalu.

(Julio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *