Jakarta, Owntalk.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Mengumumkan rencana diberlakukannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat, terhitung mulai Senin tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
Hal tersebut terkait makin melonjaknya kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta yang makin mengkhawatirkan.
Kebijakan tersebut juga menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat, melalui Satgas penanganan Covid-19 yang akan menerapkan pembatasan kegiatan di beberapa wilayah di Jawa dan Bali.
Anies mengklaim bahwa PSBB ketat yang pernah diterapkan sebelumnya, dapat mengurangi jumlah penyebaran kasus Covid-19 dengan turun hingga 50 persen.
Di sisi lain Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan, Benny Soetrisno. Menilai pengetatan PSBB dianggap akan membuat banyak karyawan yang dirumahkan.
“Efek (pengetatan PSBB DKI Jakarta) kepada aktifitas ekonomi, untuk menyesuaikan aturan tersebut maka akan ada karyawan yang dirumahkan”. ujar Benny.
Dodi