Polri Apps
banner 728x90

Tak Pandai dan Tak Hafal Al-Qur’an Murid Ini di Aniaya Gurunya

berita terkini batam
Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana kekerasan terhadap anak (Foto: Owntalk)

Karimun, Owntalk.co.id – Kapolres Karimun AKBP Muhamad Adenan SIK gelar Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang oknum guru honorer disalah satu Pondok Pesantren, Kamis (7/01).

Kegiatan ini turut didampingi oleh Kasat Reskrim, Kapolsek Moro, dan Paur Humas Polres Karimun Polda Kepri.

Berawalnya terungkap kasus kekerasan ini melalui akun media sosial setelah dilakukan penyelidikan di dapatkan fakta kasus kekerasan tersebut terjadi di Pulau Moro.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial Z alias AA oleh Polres Karimun beserta jajarannya.

“Korban merupakan anak didiknya berinisial IK (15) disalah satu pesantren yang ada di Pulau Moro Kab. Karimun Prov. Kepri, pelaku melakukan kekerasan terhadap anak didiknya karena tidak menghafal tugas 1 Juz al-quran dengan lancar yang berikan pelaku,” Ujarnya.

Adenan juga menjelaskan, karena kekesalannya pelaku mencambuk korban dengan menggunakan potongan kabel listrik sebanyak 10 kali ke arah tubuh korban.

“Pelaku merasa kesal karena anak didiknya tidak bisa menghafalkan al-qur’an, lalu mencambuk korban dengan menggunakan potongan kabel listrik sepanjang 150 CM sebanyak 10 kali ke arah tubuh korban dan mengenai leher korban,” Ucapnya.

Disamping itu, akibat cambukan tadi korban mengalami luka disekujur tubuhnya hingga menimbulkan trauma.

“Barang Bukti Berhasil kita amankan dari kejadian tersebut 1 utas potongan kabel listrik yang digunakan pelaku dan 1 helai baju korban,” Katanya.

Atas perbuatan nya ini pelaku dikenakan pasal 80 Ayat (1) Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 dan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

(Koko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *