Jakarta, Owntalk.co.id – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, Pemerintah mempermudah bahkan menggratiskan pembuatan SIM dengan persyaratan tertentu.
Regulasi tersebut mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku untuk Kepolisian RI.
Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2020 itu, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Beberapa jenis PNBP itu di antaranya sebagai berikut:
1.Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2.Penerbitan perpanjangan SIM
3.Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4.Penerbitan STNK
5.Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6.Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7.Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8.Penerbitan BPKB
9.Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10.Penerbitan SKCK
Namun, Program pembuatan SIM gratis ini berlaku bagi kalangan tertentu. Mulai dari warga miskin, mahasiswa atau pelajar, sampai pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Adapun peluang untuk biaya SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 beleid tersebut.
Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.
“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen,” begitu bunyi PP tersebut.
Adapun penjelasan lebih lanjut dalam Pasal 7 yang dimaksud dengan ‘pertimbangan tertentu’ itu antara lain dalam penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan.
Serta pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM.
Aturan itu juga menambahkan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan,” tulis aturan itu. ***