Menuai Polemik, PP Kebiri Akhirnya Ditanda Tangani Jokowi Juga

berita terkini batam
karikatur presiden joko widodo tanda tangani PP kebiri kimia(Foto: Owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah RI bersikap tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, melalui Peraturan Pemerintah (PP), Presiden Joko Widodo (Jokowi), akhirnya mendatangani  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang cara pelaksanaan tindakan Kebiri Kimia Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual yang diterapkan di Indonesia sebelumnya menuai polemik di tengah-tengah masyarakat khususnya pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) dan intitusi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Penolakan Komnas HAM antara lain karena subtansinya berpotensi melanggar HAM, Komnas HAM menilai PP Kebiri tidak akan menyelesaikan masalah secara menyeluruh. Penyebab kekerasan seksual tidak hanya penetrasi alat kelamin tetapi menyangkut psikologis dan sosial.

Sementara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pernah menyatakan penolakan menjadi eksekutor hukuman kebiri kimiawi karena dinilai melanggar kode etik Kedokteran Indonesia.

Dodi

Exit mobile version