Karimun, Owntalk.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, menerima dugaan laporan tenaga medis (Nakes) RSUD M. Sani yang belum menerima insentif covid-19 selama 4 bulan (04/01/2021).
Kasi Pidana Khusus (PIDSUS) Andriansyah membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan terkait belum dibayarnya insentif covid-19 kepada tenaga kesehatan (Nakes) M. Sani Selama 4 bulan.
“Tadi kita sudah tanya pihak RSUD ada keterlambatan dari Dinkes, lalu kita Hubungi Dinkes ada keterlambatan dari RSUD mereka ini saling lempar dan dananya ada,” ujarnya.
Besok kita akan memanggil pihak Dinkes dan RSUD untuk dimintai keterangan tentang hal ini.
“Besok mereka dikumpulin biar di klarifikasi, mereka saling tuduhkan, dan kita akan tanyakan kemana anggaran 1.4 miliar ini,” ungkapnya.
“Kita sudah cek ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dananya ada, karena ada keterlambatan pengajuan itu. makanya uangnya masuk lagi ke kas BLUD lagi, tapi besok kepastiannya setelah dikonfontir pihak Dinkes maupun RSUD,”
(Koko)