Batam  

Gelar Aksi Omnibus Law, Puluhan Massa Buruh Dibubarkan Oleh Pihak Kepolisan

berita terkini batam
Massa Aksi dibubarkan Saat Menggelar Demo Tolak Omnibus Law (foto: owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Puluhan Massa Buruh yang akan menggelar aksi di bubarkan oleh pihak kepolisian, aksi tersebut bertujuan menolak Omnibus Law dan Peratutan Pemerintah terkait UMSK, Selasa (29/12/2020).

Para buruh sangat menyayangkan aksi yang di gelar secara nasional tersebut di bubarkan dengan alasan untuk kerumanan massa di kondisi pandemi Covid 19, padahal sebelumnya mereka telah memasukkan surat izin aksi.

Alfitony, Ketua Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menuturkan, sebelumnya pihak buruh tidak mengetahui larangan tersebut mereka menyayangkan kenapa tidak di beritahukan sebelum para buruh turun ke jalan.

“Kami sangat menyayangkan pihak kepolisan membubarkan aksi nasional ini, padahal kami akan melaksanakan aksi dengan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Lanjut Alfitony, pihaknya akan menggelar aksi secara virtual melalui seluruh sosmed FSPMI

“Kami akan melajutkan aksi secara virtual, silahkan ikuti di seluruh sosmed FSPMI,” jelasnya.

Sementara itu Andy Saputra SH., selaku penanggung jawab aksi mengungkapkan, hari ini pihaknya berencana menolak Omnibus Law dan UMSK, kerena menurutnya Undang-undang tersebut masih cacat hukum karena tidak di kaji secara mendalam dan terkesan terburu-buru.

“Terbutnya UU tersebut masih cacat hukum, terutama di klaster tenaga kerja, mereka menegakkan aturan yang belum di sertakan turunan yang jelas bagi para tenaga kerja,” katanya.

Andi menambahkan, kita ini melihat sikap Hakim di Mahkamah Konstitusi apakah bisa bersikap netral dan mengambil keputusan ini, sebab Omnibus Law yang terkesan di paksakan pada saat posisi akan di sahkan baru di revisi, hal tersebut tidak akan menjadi toak ukur yang tepat dalam menetapkan undang-undang.

“Kami ingin melihat sikap Hakim Di Mahkamah Konstitusi, apakah bisa bersikap secara netral, selain itu kami melihat dalam aturan tersebut belum adanya turunan sanksi bagi perushaan yang melanggar aturan,” tutupnya.

Saat ini sekitar 50 massa buruh sudah membubarkan diri dari aksi di lapangan.

(Haykal)

Exit mobile version