Polri Apps
banner 728x90

Belum Usai Kasus Kerumunan, HRS Hadapi somasi PTPN VIII

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Jakarta, owntalk.co.id – Belum usai masalah kasus yang dihadapi Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus kerumunan, kini HRS selaku pimpinan Popes Markaz Syariah di Megamendung menghadapi somasi.

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mengeluarkan somasi meminta agar Pondok Pesantren Markaz Syariah pimpinan (HRS) yang berada di Megamendung Kabupaten Bogor menyerahkan lahannya.

Dalam tanggapannya Front Pembela Islam (FPI) merilis video berisi penjelasan HRS mengenai masalah tersebut. Intinya HRS mengakui PTPN VIII memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang kini menjadi Ponpes. Namun tanah itu telah diterlantarkan selama 30 tahun.

Mengacu Undang-Undang Agraria HRS berpandangan, jika ada tanah yang terlantar selama 20 tahun lebih, maka tanah itu bisa menjadi milik penggarap. pihaknya juga berpandangan HGU bisa batal jika pemilik HGU menelantarkan tanah yang dikelola.

(Dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *