Sandang 2 Kasus, HRS Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka!

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Habib Rizieq Shihab (HRS) sebelumnya sudah menjadi tersangka kasus penghasutan terkait kerumunan di Petamburan.

Kini Penyidik Bareskrim Polri menetapkan status Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. 

“Rizieq tersangkanya,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/20202). Dilansir dari Detikcom.

Andi menyebut tidak ada panitia dalam kasus kerumuna di Megamendung tersebut. Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut.

“Dia tidak ada kepanitiaan di sana, dia langsung, tidak ada kepanitiaan kalau di Megamendung,” tutupnya.

(Unyil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *