Bakar 2 Warga, 9 Oknum TNI AD Ditetapkan Jadi Tersangka

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) melakukan penyelidikan dan menetapkan 9 tersangka oknum TNI AD karena menyebabkan 2 warga Papua itu meninggal.

Dua warga Papua atas nama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani dinyatakan hilang lalu meninggal di Sugapa pada April lalu.

Kejadian tersebut bermula saat pasukan TNI AD melakukan Sweeping dan mencurigai dua warga itu adalah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Selanjutnya diamankan dan dilakukan interogasi di Koramil Sagupa.

Danpuspomad, Letjen Dodik Widjanarko menyebut, saat dilakukan interogasi terjadi tindakan yang diluar batas.

“Saat interogasi, terjadi tindakan berlebihan di luar batas ketakutan, yang mengakibatkan Aptinus meninggal. Luter kritis saat itu,” kata Danpuspomad, Letjen Dodik Widjanarko dalam konferensi pers, di gedung Puspomad, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020). Dilansir dari Detikcom.

Salah satu warga tersebut sempat kritis lalu meninggal. Lalu untuk menghilangkan jejak, kedua warga itu dibakar dan abunya dibuang ke sungai.

“Saat dipindahkan ke Saudara Luter meninggal dunia. Setelah tiba di yonif, untuk hilangkan jejak mayat keduanya dibakar dan abu nya dibuang di Sungai Julai di Distrik Sagupa,” ucap Dodik.

Puspomad kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan atas meninggalnya 2 warga Papua itu.

Setelah melakukan penyidikan Puspomad menetapkan 9 oknum TNI AD sebagai tersangka dari kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menetapkan 9 tersangka, yakni 2 orang personel Kodim 1705 Panial (Mayor Inf ML dan Sertu FTP) serta 7 personel Yonif PR 433/JS Kostrad (Mayor Inf YAS, Lettu Inf JMTS, Serka B, Sertu OSK, Sertu MS, Serda PK, dan Kopda MAY),” jelas Letjen Dodik. Dilansir dari Detikcom.

Selain itu, 3 personel TNI AD masih diselidiki. Hal itu untuk menentukan status hukumnya.

“Dua personel atas nama Lettu Inf DBH dan Sertu LM sudah diperiksa dan masih ada 1 orang atas nama Lettu Inf FPH belum dimintai keterangan karena masih melaksanakan penugasan luar negeri dan bila sudah kembali akan segera diperiksa,” Tutup.

Atas perbuatannya mereka di jerat dengan Pasal 170 ayat 1, Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 181 KUHP, Pasal 132 KUHP, dan Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

(Unyil)

Exit mobile version