Jefri Nichol Digugat Sebuah Rumah Produksi, Mengapa?

berita terkini batam
Terbukti Wanprestasi, Jefri Nichol digugat PT Falcon Pictures(Foto: Owntalk)

Jakarta, owntalk.co.id – Aktor Tampan Jefri Nichol dinyatakan bersalah melakukan Wanprestasi terhadap rumah produksi PT Falcon Pictures.

Gugatan yang dilayangkan oleh rumah produksi PT Falcon Pictures pada 24 Februari 2020 itu menduga Jefri Nichol melanggar kontrak dari empat film. Sidang gugatan ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).

Dalam sidang ini, Majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan PT Falcon Pictures. Dimana Jefri Nichol, Nita dan Baetz Agagon dinyatakan terbukti bersalah melakukan wanprestasi terhadap Falcon Pictures.

“Menghukum tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar,” ujar hakim dalam persidangan. Dilansir dari kompas.com.

Selain itu, ketiga nya juga harus membayar biaya administrasi perkara sejumlah Rp1.340.000 juta. Aris selaku kuasa hukum mengatakan sangat kecewa dengan putusan hakim.

“Sebetulnya agak kecewa dengan putusannya, karena fakta persidangan menunjukan memang tidak pernah ada panggilan untuk melakukan syuting,” kata Aris

Di lain sisi, menurut pengakuan Jefri terhadap Aris, jadwal syuting yang diberikan oleh PT Falcon Pictures itu berbenturan dengan kegiatan prioritas kliennya. Akan tetapi, terlepas dari itu Jefri Nichol tetap menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim.

Exit mobile version