Mantan Dirut dan Kabag Keuangan Menjadi Tersangka Korupsi

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Karimun, Owntalk.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun menetapkan penahanan terhadap dua tersangka berinisial IS dan JS atas kasus korupsi dilingkungan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM), Rabu (16/12/2020).

Dijelaskan kepala seksi pidana khusus (KASIPIDSUS) Andriansyah bahwa, dimulainya Rabu 16/12/2020 sampai 20 hari kedepan kedua tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Karimun.

” Sejak tanggal 23/11/2020 untuk kedua tersangka kita tetapkan sebagai tersangka insial IS adalah mantan Dirut PDAM Karimun sedangkan JS adalah mantan Kabag keuangan PDAM,” ujarnya.

Berdasarkan temuan dari hasil perhitungan audit Inspektorat Kabupaten Karimun ditemukan total kerugian Negara dari hasil korupsi tersebut sebesar 4,9 miliar untuk kepentingan pribadi.

“Modusnya sangat simple, uang yang ditarik dari Bank tidak ditemukannya pertanggung jawabannya serta digunakan untuk kepentingan pribadi. Sedangkan, yang tidak diatur direktur boleh meminjam uang Perusahan, kalau pun ada harus izin dari komisaris”, katanya.

Kasus distribusi PDAM 2019 Tirta Karimun masih terus dikembangkan penyelidikannya. Masih simpang siur kabar beredar tentang Tirta PDAM menjadi ATM bagi kalangan elit Karimun.

Kasi Pidsus, Ardiansyah, menjelaskan untuk pemeriksaan sekarang Kejaksaan akan menggali kemana aliran dana dipergunakan.

“Sementara ini kita akan menggali dulu info dari tersangka, uangnya digunakan untuk apa, dilihat dari kerugian negara yang cukup sangat besar, kita belum tau uang digunakan untuk usaha atau lainnya”, tutupnya.

(Koko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *