Batam  

Langgar Prokes, Warga Batam Ini Kena Sanksi Sapu Jalan

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Batam penerapan disiplin Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kegiatan tersebut digelar di depan Hotel Aston, Penuin, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Rabu (16/12).

Kegiatan melibatkan BPM Pemko Batam, DLH Pemko Batam, Dishub Kota Pemko Batam, Kecamatan Lubuk Baja, Satpol BKO Kec Lubuk Baja, Tim Medis Lubuk Baja, TNI, Kodim 0316, PM, POMAL, AL, AU, Batalyon Marinir 10 SBY, Batalyon Rider 136, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Diptam BP Batam.

Kepala Satpol PP Batam, Salim, mengatakan, pengawasan dan pemantauan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan mengendalikan Corona (Covid-19).

“Sebanyak 45 warga terjaring dalam razia tersebut, 3 diantaranya Reaktif Rapid Test,” ujarnya.

“Bagi yang reaktif diminta untuk terus memeriksakan kesehatannya,” tambahnya.

Selanjutnya, masyarakat yang terjaring razia tersebut di berikan sanksi sosial yaitu menyapu jalan sekitar.

“Kami memberikan sanksi teguran tertulis sesuai Perwako, membuat surat pernyataan tidak mengulangi, setelah itu kami berikan sanksi sosial dengan menyapu lokasi sekitar,” tuturnya.

Ia menyebut bahwa kegiatan adalah penegakan Peraturan Wali Kota (Perwako) 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Batam.

“Kita sudah bergerak selama 29 kali sejak September lalu. Hasilnya, 1.830 orang terjaring razia protokol kesehatan ini,” kata Salim.

(Unyil)

Exit mobile version